BNNP Malut Gagalkan Peredaran Ratusan Sachet Ganja

oleh -127 views

Kepada kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(sarjan)

Baca Juga  “Naik Kelas” Pemkot Ambon Raih Opini WTP dari BPK RI

No More Posts Available.

No more pages to load.