Kepada kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(sarjan)
BNNP Malut Gagalkan Peredaran Ratusan Sachet Ganja










