Porostimur.com, Bandung – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Infrastruktur Jalan Kawasan Perbatasan di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada 13-14 Oktober 2022.
Kepada Porostimur.com, Sabtu (15/10/2022), Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Letjen TNI (Purn) Jeffry A. Rahawarin, mengatakan maksud dari dilaksanakannya kegiatan rapat ini adalah untuk menyinergikan program/kegiatan Kementerian/Lembaga dan program/kegiatan Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/kabupaten dalam memenuhi kebutuhan pembangunan sarana prasarana konektivitas di Provinsi Kaltara khususnya Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.
“Rapat ini bertujuan untuk memetakan penyelesaian permasalahan Jalan HGU Somalindo Kabupaten Malinau, serta mengoordinasikan permasalahan Jalan Kecamatan Krayan Timur, Kecamatan Krayan Barat, dan Kecamatan Krayan Tengah di Kabupaten Nunukan,” ujar Jeffry.

Sementara itu, Asisten Deputi Infrastruktur Fisik, Henry Erafat, mengatakan BNPP telah memiliki kesimpulan dan rekomendasi terkait permasalahan Jalan HGU Somalindo dan permasalahan jalan di beberapa kecamatan di Kabupaten Nunukan.
Adapun kesimpulan dan rekomendasi dari hasil rapat, yang pertama terkait permasalahan jalan akses Long Bagun–Sungai Boh yang melewati jalur HPH PT. Sumalindo sepanjang 147 Km yang sebagiannya berada di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, dan sebagiannya lagi berada di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, yang saat ini sepanjang 25 Km dalam kondisi rusak parah, maka perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme Pelepasan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat mengambil alih untuk merawat dan membangun jalan akses tersebut.
Kedua, Bupati Malinau diminta agar menyampaikan usulan melalui surat kepada pihak PT. Sumalindo selaku pemegang HPH untuk pemanfaatan jalan di sebagian kawasan PT. Sumalindo.
Ketiga, Gubernur Kaltara diminta agar dapat memfasilitasi proses selanjutnya atas usulan Bupati Malinau dimaksud kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan.
Keempat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara dan Kepala BPPD Provinsi Kaltara akan bertindak selaku koordinator terkait hal tersebut di atas.
“Kemudian usulan pembangunan di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan akan ditindaklanjuti melalui proses mekanisme perencanaan pembangunan perbatasan negara sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Induk (Renduk) pembangunan perbatasan negara,” kata Henry.
Rapat ini diikuti oleh pejabat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT); Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas); Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; Pemerintah Kabupaten Nunukan; dan Pemerintah Kabupaten Malinau. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News