Adapun kesimpulan dan rekomendasi dari hasil rapat, yang pertama terkait permasalahan jalan akses Long Bagun–Sungai Boh yang melewati jalur HPH PT. Sumalindo sepanjang 147 Km yang sebagiannya berada di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, dan sebagiannya lagi berada di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, yang saat ini sepanjang 25 Km dalam kondisi rusak parah, maka perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme Pelepasan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat mengambil alih untuk merawat dan membangun jalan akses tersebut.
Kedua, Bupati Malinau diminta agar menyampaikan usulan melalui surat kepada pihak PT. Sumalindo selaku pemegang HPH untuk pemanfaatan jalan di sebagian kawasan PT. Sumalindo.
Ketiga, Gubernur Kaltara diminta agar dapat memfasilitasi proses selanjutnya atas usulan Bupati Malinau dimaksud kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan.
Keempat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara dan Kepala BPPD Provinsi Kaltara akan bertindak selaku koordinator terkait hal tersebut di atas.
“Kemudian usulan pembangunan di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan akan ditindaklanjuti melalui proses mekanisme perencanaan pembangunan perbatasan negara sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Induk (Renduk) pembangunan perbatasan negara,” kata Henry.









