Oleh: Bambang Hartoyo, Pengamat Sosial-Budaya dan Hukum Internasional
Konflik Palestina–Israel selama lebih dari tujuh dekade bukan hanya tragedi kemanusiaan, melainkan juga ujian berulang bagi tatanan hukum internasional. Gaza hari ini adalah simbol kegagalan multilateralisme, ketimpangan relasi kuasa global, dan melemahnya prinsip keadilan dalam politik dunia. Di tengah reruntuhan itulah dunia kembali disodori sebuah formula “penyelesaian”: Board of Peace.
Secara formal, Board of Peace dipromosikan sebagai mekanisme teknokratis untuk rekonstruksi, keamanan, dan stabilisasi pascakonflik. Namun secara substansial, inisiatif ini diprakarsai dan didominasi Amerika Serikat, dengan dukungan sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang menandatanganinya di Davos pada Januari 2026. Di titik ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apa niatnya, melainkan apa implikasinya.
Gaza dan Status Pendudukan
Dalam perspektif hukum internasional, status Gaza tidak ambigu. Kendati Israel menarik pasukan daratnya pada 2005, kontrol efektif atas perbatasan, ruang udara, laut, dan sumber daya vital tetap berada di tangannya. Berdasarkan Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa IV 1949, kondisi ini memenuhi unsur belligerent occupation.











