Porostimur.com, Jakarta – PT Toyota Astra Motor (TAM) dipastikan akan menambah varian baru untuk lini SUV ladder frame mereka yakni, Toyota Fortuner dengan mesin diesel baru.
Informasi ini diperkuat dari data Permendagri Nomor 40 2021 yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.
Pada data Permendagri tersebut jelas terlihat ada dua varian dari Fortuner bermesin 2.8. Pertama ada varian VRZ 2.8 berpenggerak roda 4×2 dengan transmisi otomatik.
Pada varian ini, memiliki harga Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB sebesar Rp 431 juta. Sementara untuk nilai Pajak Kendaraan Bermotor atau DP PKB sebesar Rp 452,55 juta.
Tidak hanya itu, terdapat varian VRZ 2.8 berpenggerak roda 4×4 dengan transmisi otomatik dan memiliki NJKB sebesar Rp 554 juta. Adapun untuk DP PKB-nya senilai Rp 581,7 juta.
Seluruh harga NJKB dan DP PKB itu bukanlah harga on the road melainkan harga modal sebelum ditambahkan dengan komponen pajak lainnya serta margin keuntungan.
Toyota Fortuner 2.8 liter juga dikabarkan akan menggantikan tipe VRZ dan GR Sport yang masih memakai mesin 2GD-FTV yang ada sekarang ini.




