Kemudian Pemohon juga mmeminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
Sebagai informasi, permohonan serupa, yakni PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan yang teregistrasi dengan nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Secara garis besar, kedua perkara sama-sama mempersoalkan terkait pelanggaran secara TSM dengan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Termohon. Namun dalam perkara 161 tersebut juga terdapat persoalan penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati yang dianggap tidak memenuhi syarat formil. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









