Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Gedung I MK hari ini, Selasa (14/1/2024).
Permohonan perkara ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 1 Adolof Bormasa dan Henrikus Serin.
Persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim I yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Duduk sebagai Termohon perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3, Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.
Adolof Bormasa dan Henrikus Serin (Pemohon) mengajukan sejumlah dalil dalam permohonannya, di antaranya terkait money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tujuh dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan uraian dalil permohonannya, Pemohon menyebut bahwa praktik politik uang terjadi dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 26 November 2024. Praktik money politics tersebut dinilai Pemohon berpengaruh dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar 2024.