Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar mendalilkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Barat Tahun 2024.
Pasalnya, Paslon Nomor Urut 3 James Uang-Djufri merupakan bupati dan wakil bupati petahana yang diduga mengerahkan ASN agar dipilih kembali.
“Tindakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah menggerakkan ASN untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) (UU Pilkada),” ujar kuasa hukum Pasangan Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar (Pemohon), Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon menyinggung adanya putusan pengadilan yang menyatakan Camat Ibu Warjin Hi Soleman, Camat Loloda Norlis Souw, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari, dan Kepala Desa Togowo Yestos Fara, dipidana karena melakukan tindakan pidana pemilihan yang menguntungkan Paslon 3.