Porostimur.com, Jakarta – Proses pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus seharusnya dinilai cacat formil karena telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sehingga sedari awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
Hal ini menjadi pokok permohonan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 03 Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan yang disampaikan saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Perkara Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).
“Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pdt.Sus-GLL/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 20 Januari 2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 17 PK/Pdt.sus-Pailit/2023 tertanggal 3 Mei 2023.
Namun dari fakta hukum ini, KPU Kabupaten Pulau Taliabu tetap memaksakan menetapkan Calon Salshabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu,” sebut M. Suhardi selaku kuasa hukum Pemohon saat membacakan pokok permohonan Pemohon.