Porostimur.com, Sanana – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara tengah melakukan klarifikasi terhadap 24 saksi, guna menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus korupsi dana BTT Tahun Anggaran 2021 yang diduga melibatkan sejumlah petinggi di daerah tersebut, kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Koordinator Investigasi Bidang Pengawasan BPKP Perwakilan Maluku Utara Hernoto Raharjo, kepada sejumlah wartawan, Jumat (28/7/2023) mengatakan, kehadiran BPKP di Kabupaten Kepulauan Sula guna memenuhi permintaan Kejari Sula untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Sejuah ini 24 saksi sudah diklarifikasi. Masih ada saksi lain yang belum diperiksa/kalarifikasi yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang dan jasa,” jelasnya.
Hernoto mengungkapkan, selain memeriksa 24 saksi, hari ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Sula Suryati Abdullah.
“Jadi dari hasil klarifikasi ini kita kembali melakukan observasi ke Puskesmas. Setelah klarifikasi Puskesmas, kita resume hasil audit lalu diekpos ulang oleh penyidik di sini, baru kita mengeluarkan laporan penghitungan kerugian negara,” ujarnya.











