“Ruang lingkup pelaksanaan pendampingan meliputi penyelesaian kertas kerja review LKPD dan pengoperasian aplikasi Financial Management Information System (FMIS) yang digunakan oleh bagian keuangan Pemkab Morotai dalam proses penatausahaan keuangan daerah, sebagai alat bantu reviu LKPD. Pendampingan ini dilakukan pada 18 Maret sampai dengan 21 Maret 2024,” paparnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Pulau Morotai Marwanto, mengucapkan terimakasih atas pendampingan reviu LKPD yang telah dilakukan oleh tim BPKP.
Marwanto berharap, komunikasi antara Inspektorat dengan BPKP dapat terus berlangsung dengan baik.
Sedangkan Edy Pramono selaku Korwas Bidang P3A memberikan tanggapan positif akan hal tersebut. Dia berharap di masa mendatang, Inspektorat bisa untuk melaksanakan review LKPD secara mandiri serta dapat terus menjalin komunikasi dengan tim bidang P3A Perwakilan BPKP Maluku Utara dalam rangka mengawal pencapaian Kapabilitas APIP level 3 di Tahun 2024. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




