BPN Ambon Diduga Terbitkan Sertifikat Unpatti atas Lahan di Batu Gajah Berdasarkan Akta Hibah Palsu

oleh -18 Dilihat

“Lokasi gedung Unpatti itu, masuk petuanan Kelurahan Batu Meja. Dengan itu, kita keluarkan Surat Alas Hak,” akunya.

Disinggung soal PBB, lurah mengaku, PBB yang disertakan adalah PBB Unpatti Poka.

“Terkait PBB yang tidak menunjukan bukti fisik. Sebenarnya PBB itu bukan merupakan hak kepemilikan dari bangunan tersebut. Artinya dia bisa menjadi milik orang lain sepanjang itu dianulir. Artinya, fisiknya boleh berada di Batu Meja, tetapi penanggungjawabnya Unpatti,” terangnya.

Ditanya soal siapa yang mengurusi SAH tersebut, Lurah kembali mengakui, bahwa salah satu stafnya bersama Yopi Muskita pada Tahun 2019-2020.

“Kebetulan yang urus ini staf saya. Dia urusannya dengan pa Yopi Muskita itu,” jelasnya.

Baca Juga  Impor Minyak Indonesia Tembus 750 Ribu Barel per Hari, Bahlil Desak KKKS Percepat Proyek

Sementara terkait dengan penerbitan sertifikat, Plt. Kepala BPN Ambon, Fery Soukota yang dikonfirmasi, belum lama ini di ruang kerjanya mengaku, bahwa pihaknya telah menerbitkan sertifikat atas gedung Unpatti tersebut.

Dia menjelaskan, bahwa penerbitan dilakukan sudah sesuai prosedural BPN. “Benar Unpatti sudah buat sertifikat atas aset Unpatti, sertifikat itu diproses berdasarkan surat hibah yang dibuat oleh Ahli Waris, Maria Latumalea Tanggal 25 Agustus 1981. Dasar itu Unpatti mengajukan permohonan untuk sertifikasi,”jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.