BPOM RI: Jangan Sembarangan Beli Skincare Kosmetik “Share in Jar”

oleh -116 views
Ilustrasi kosmetik dan skincare ilegal. (Foto: Shutterstock)

Porostimur.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengeluarkan peringatan soal bahaya asal membeli skincare maupun kosmetik share in jar (produk kecantikan ke dalam kemasan yang lebih kecil untuk diperjualbelikan). Produk ini biasanya dijual di lapak online atau e-commerce.

Ada yang membeli produk share in jar dengan alasan lebih murah, atau bisa sebagai awal pemakaian. Hal ini memudahkan pembeli untuk melihat apakah produk sesuai dengan yang diharapkan, atau malah sebaliknya.

Namun, BPOM RI memastikan produk semacam itu tidak bisa terjamin keamanannya. Kosmetik maupun skincare yang dijual dalam kemasan share in jar termasuk ilegal.

Pasalnya, pengemasan produk termasuk dalam proses pembuatan dan distribusi yang kemudian wajib mendapat izin edar BPOM RI.

“Jenis maupun ukuran kemasan yang dihasilkan dari kegiatan share in jar akan berbeda dengan jenis dan ukuran kemasan yang didaftarkan,” terang BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Aru, Kadis Dikbud Ajak Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu

1. Tak Higienis

“Pengemasan kembali kosmetik ke jar dalam ukuran kecil tidak dapat dijamin sanitasi dan higienitasnya,” terang BPOM RI.

Alih-alih mendapat manfaat dari produk, pembeli malah bisa mengalami reaksi sebaliknya akibat isi produk dikemas ulang dalam share in jar.

No More Posts Available.

No more pages to load.