BRIN Desak DPR dan Pemerintah Percepat Pembahasan RUU Pemilu untuk Persiapan Pemilu 2029

oleh -7 Dilihat
Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, mendesak DPR RI bersama pemerintah segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena tahapan Pemilu Legislatif 2029 dijadwalkan mulai berlangsung pada 2027.

“Sekarang sudah Juli 2026, tetapi belum terlihat pembahasan yang benar-benar serius mengenai revisi UU Pemilu, padahal sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” katanya.

Ia menjelaskan, apabila revisi UU Pemilu dapat diselesaikan pada 2026, maka sepanjang 2027 masih tersedia waktu untuk melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu, partai politik, peserta pemilu, maupun masyarakat luas sebelum seluruh tahapan resmi dimulai.

Selain itu, regulasi baru juga dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam proses pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu serta berbagai tahapan teknis lainnya.

Masyarakat Sipil Diminta Ikut Mengawal

Siti juga mendorong organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU Pemilu agar menjadi prioritas DPR dan pemerintah.

Baca Juga  Pejabat Komunikasi Israel Akui produksi Berita Hoaks untuk Propaganda Perang

Menurutnya, keterlambatan pembahasan berpotensi mengganggu kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Di luar persoalan regulasi pemilu, Siti menilai Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kualitas hukum dan penegakan hukum.

Ia menegaskan demokrasi yang sehat tidak mungkin terwujud tanpa sistem hukum yang memberikan kepastian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.