Sebuah simbol LGBTQ yang terus-menerus ditampilkan, sebuah istilah yang terus diulang, atau sebuah representasi yang terus dihadirkan, dapat perlahan menjadi bagian dari kebiasaan sosial.
Karena itulah, saya melihat kebijakan Kementerian Agama ini sesungguhnya membuka ruang diskusi yang lebih menarik dari sekadar perdebatan tentang LGBTQ. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana sebuah budaya terbentuk, bagaimana ia menyebar, dan yang penting: bagaimana sebuah negara memilih meresponsnya.
Pendidikan agama adalah salah satu jawabannya. Apakah cukup? Itu tentu masih bisa diperdebatkan. Sebab budaya tidak dibentuk oleh sekolah saja, melainkan juga oleh keluarga, lingkungan, komunitas, dan seluruh ruang tempat manusia belajar memaknai kehidupan.
Barangkali di situlah letak pelajaran terbesar dari perdebatan ini. Yang diperebutkan bukan tujuh warna pelangi. Warna-warna itu tetap sama sejak dahulu. Yang diperebutkan adalah makna yang dilekatkan manusia kepadanya.
Sebab sejarah berulang kali mengajarkan bahwa perubahan besar dalam sebuah peradaban jarang dimulai oleh dentuman meriam. Ia lebih sering bermula ketika sebuah simbol memperoleh makna baru, lalu makna itu perlahan diterima sebagai sesuatu yang biasa.










