Porostimur.com – Jakarta: Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis menilai Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex. Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.
“Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex),” demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11/2021).
Meixxy Rismanto mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan Teradu melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex) saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
“Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila,” kata majelis yang dibacakan pada sidang siang ini.
Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman panggilan video asusila (video call sex).




