Dalam posisi itu, Teradu telah masuk jebakan yang dipasang suatu jaringan sindikat, yakni dengan mengangkat telepon yang memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan. Namun langsung berisi video adegan dewasa yang ditayangkan melalui perangkat elektronik lain, baik berupa telepon genggam, laptop, atau PC.
“Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri/memutus panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons Teradu dalam bentuk video dan/atau foto,” tutur Pramono Ubaid Tanthowi.
“Jaringan sindikat biasanya akan segera menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video/foto hasil rekaman tersebut jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Sehingga, dalam pandangan saya, Teradu bukanlah pelaku aktif, namun harus diposisikan sebagai korban kejahatan sindikat mafia yang profesional.”
“Bahwa perbuatan Teradu tidaklah terkait dengan kedudukan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini berbeda dengan perkara-perkara serupa sebelumnya di mana bukti foto atau video yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara merupakan hasil rekaman atas suatu hubungan terlarang antara seorang penyelenggara pemilu dengan jajaran sekretariat atau dengan jajaran di bawahnya,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi.




