Demokrasi yang Dibentuk Sesuai Kepentingan
Pola yang dilakukan Jokowi dalam berbagai kasus di atas menunjukkan bahwa dirinya tidak melanggar hukum dalam pengertian konvensional, tetapi merusaknya dari dalam. Dengan mengubah aturan sebelum bertindak, ia menciptakan sistem hukum yang hanya melayani kepentingannya dan oligarki di sekitarnya. Dalam jangka panjang, pola ini tidak hanya merusak institusi hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.
Jika pemimpin bisa mengubah aturan seenaknya sebelum mengambil keputusan, maka prinsip negara hukum akan tergantikan oleh kehendak individu. Ini bukan demokrasi yang sehat, melainkan otoritarianisme terselubung yang menggerogoti pilar-pilar konstitusi kita.
Mendesak Prabowo Mengembalikan Marwah Hukum dan Demokrasi
Kini, tanggung jawab besar ada di tangan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Jika ia benar-benar ingin menjaga demokrasi dan menegakkan supremasi hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan undang-undang yang telah dirusak oleh Jokowi demi kepentingannya sendiri.
Prabowo harus memastikan bahwa hukum kembali menjadi panglima, bukan alat kekuasaan yang dapat dimanipulasi sesuka hati. Revisi kembali UU KPK untuk menguatkan pemberantasan korupsi, perbaiki UU Cipta Kerja agar tidak hanya menguntungkan oligarki, dan tinjau kembali UU IKN untuk memastikan proyek ini tidak menjadi ladang eksploitasi segelintir elite.









