Bukan Tender! Kadishub Ambon Buka-bukaan Soal Mekanisme Penunjukan Mitra Parkir 2026

oleh -8 Dilihat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, angkat bicara meluruskan polemik terkait pemilihan mitra pengelola parkir tepi jalan umum tahun 2026.

Porostimur.com, Ambon – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, angkat bicara meluruskan polemik terkait pemilihan mitra pengelola parkir tepi jalan umum tahun 2026. Suitela menegaskan, proses yang berlangsung bukanlah lelang proyek, melainkan seleksi kemitraan strategis.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/02/2026), Yan menjelaskan bahwa mekanisme ini tidak mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa (Perpres), melainkan berpedoman pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Yang berproses ini adalah pemilihan mitra kerja sama. Dasar hukumnya jelas, Permendagri 22 Tahun 2020 Pasal 30. Kriterianya mencakup bonafiditas, pengalaman kerja yang relevan, dan akuntabilitas,” tegas Yan.

Baca Juga  Misteri 1,7 Ton Merkuri di Pelabuhan Ambon, Pangdam Pattimura Didesak Bongkar Pemiliknya

Mengapa Bukan Lelang Biasa?

Yan mengibaratkan mekanisme ini serupa dengan sewa Barang Milik Daerah (BMD). Namun, karena menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang fantastis—mencapai Rp 4 miliar lebih—maka prosesnya dilakukan secara terbuka dan selektif guna mencari perusahaan yang benar-benar kualifit.

Dari lima perusahaan yang sempat mendaftar, hanya empat yang resmi mengembalikan berkas, yakni: CV Rumbia Perkasa, CV Kibas Halawan, CV Arka Mandiri Sejahtera dan CV Afif Mandiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.