“Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar,” katanya.
Terkait laporan AS soal potensi pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Mahfud menyebut aplikasi tersebut justru dibuat untuk melindungi rakyat Indonesia dari penularan Covid-19.
“Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justeru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” kata Mahfud MD melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Jumat, 15 April 2022.
Sebelumnya diberitakan Porostimur.com, Kemenlu AS dalam laporannya menyebut petugas polisi Indonesia kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon.
“Pemerintah (Indonesia) mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi,” demikian laporan AS tersebut di laman id.usembassy.gov, yang dirilis 13 April 2022.
Kemenlu AS menyebutkan LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia. (red/pr)




