Ia menegaskan salah satu agenda prioritas dalam pra musyawarah adalah penyelesaian dan penetapan batas-batas hak ulayat antarpetuanan maupun antardesa.
Karena itu, Kaidel meminta seluruh pemangku adat mengedepankan kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan dalam mencapai kesepakatan bersama.
“Harus ada kesepakatan antara semua pemangku adat agar potensi konflik horizontal akibat batas wilayah yang tidak jelas, keterlambatan pembangunan daerah, ancaman korporasi yang memanfaatkan perpecahan, hingga beban bagi generasi mendatang dapat dicegah sejak dini melalui peta penyelesaian yang jelas dan diakui negara,” ujarnya.
Siapkan Kelembagaan Adat Tingkat Kabupaten
Pra musyawarah ini merupakan tindak lanjut program Panitia Desa Adat yang diketuai Adolop Pokar, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Forum tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mematangkan kebijakan sebelum tim turun ke desa-desa untuk melaksanakan musyawarah adat.
Hasil yang ditargetkan antara lain pembentukan model kelembagaan masyarakat hukum adat tingkat kabupaten beserta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, perumusan tugas dan fungsi kelembagaan, serta mekanisme kerja organisasi adat.
Selain itu, panitia juga menyiapkan rekomendasi kebijakan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pembentukan lembaga adat di tingkat desa, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga rencana aksi bersama dalam satu sampai tiga tahun ke depan.











