Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Sidang Hak Angket DPRD ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu

oleh -92 views
Bupati Gowa Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan melakukan pencemaran nama baik.

“Untuk kemarin baru dua, Zainal Abidin dan Agus Harahap. Yang lainnya tentu akan kita tindaklanjuti, kita kembangkan. Mudah-mudahan ini bentuk upaya kami agar bisa memperoleh hak-hak terbaik saya sebagai kepala daerah,” katanya.

Ia menilai kedua saksi telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sehingga menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

“Pertama mereka adalah satu itu melanggar aturan perundang-undang. Saudara Enal sendiri, karena saya bukan orang hukum tetapi saya bisa melihat saudara Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin,” ujarnya.

“Kemudian kedua Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu itu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya,” tambah Husniah.

Ia mengungkapkan laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah bukti yang diserahkan kepada penyidik Bareskrim.

Baca Juga  Angkat Topi untuk Tanjung Verde di Piala Dunia!

“Sudah, sudah ada buktinya dan bukti inilah yang kami bawa kemarin ke Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Demi Menjaga Marwah Pemerintah Daerah

Menurut Husniah, upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadi, melainkan juga menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Gowa agar polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.