Bupati Halmahera Selatan Serahkan 630 SK PPPK Nakes

oleh -262 views

Porostimur.com, Labuha – Bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik menyerahkan ratusan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan pada Senin (4/9/2023), di lapangan Upacara Kantor Bupati Halsel.

Dalam kesempatan itu Bupati Halsel Usman Sidik mengucapkan selamat kepada 630 tenaga kesehatan yang baru saja menerima SK dan dinyatakan resmi menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Nakes PPPK ini tersebar di 2 Rumah Sakit Pratama, 1 Rumah Sakit Umum Daerah dan Dinas Kesehatan serta 32 Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

PPPK Nakes ini kata Usman Sidik Bupati Halsel setelah menandatangani kontrak maka tidak diperbolehkan pindah tempat tugas, sebab dalam perjanjian kontrak kerja ada opsi atau pasal yang menyebut tak diperbolehkan pindah tempat tugas.

“Sangat jelas jadi tolong dicatat jangan sampai lalai dalam perjanjian kontrak tersebut,” ujar Usman.

Baca Juga  6 Zodiak yang Selalu Takut Diselingkuhi oleh Pasangan

Katanya, jika ada Nakes PPPK yang pindah tugas maka dengan sendirinya dinyatakan gugur, sebab dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas menyebutkan tidak diperbolehkan pindah tugas bagi PPPK Nakes.

“Kalau pindah maka dengan sendirinya gugur karena sangat jelas dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas,” papar Obama Maluku Utara sapaan akrab Bupati Halsel.

No More Posts Available.

No more pages to load.