Bupati Halmahera Selatan Tolak Bayar Hutang SMI Rp 58 Miliar yang Dipinjam Bahrain-Iswan

oleh -1,062 views

Usman menegaskan, pinjaman tersebut dengan masa pengembalian hingga Tahun 2023, yang sangat membebani pemerintahannya. Sebab, pinjaman itu dilakukan di masa berakhirnya Bahrain Kasuba sebagai bupati.

Wakil Bendahara Umum DPP PKB itu menjelaskan, konsep hutang negara dan daerah berbeda. Usman bilang, dalam regulasinya, hutang negara dapat diwarisi oleh pemerintahan berikutnya, karena sifatnya jangka panjang, tetapi utang daerah sifatnya jangka menengah sesuai dengan masa jabatan kepala daerah.

“Aturannya tidak boleh pengembaliannya sampai akhir masa jabatan. Karena hutang tersebut harus diselesaikan di masa jabatan bupati berjalan, tidak boleh diwariskan kepada bupati atau pemerintahan baru,” jelasnya.

Hal ini menurut Usman, sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Kemudian konsep dasar Pinjaman Daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, berbunyi; Pinjaman Jangka Menengah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. (Adhy)

No More Posts Available.

No more pages to load.