Porostimur.com, Labuha – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menolak membayar sisa hutang pinjaman Pemda ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Hal itu ditegaskan langsung Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Kamis (22/12/2022).
Menurut Usman, sisa hutang pinjaman itu merupakan hutang semester kedua Tahun 2022 dan Tahun 2023 senilai Rp 58 miliar.
“Saya tegaskan di sini, bahwa saya tolak bayar utang SMI. Karena apa? karena pembayaran utang tersebut tidak wajar, dan pinjaman ke SMI oleh Pemda Halmahera Selatan itu kuat dugaan terjadi permainan sehingga melebihi batas masa jabatan Bahrain Kasuba selaku bupati,” kata Usman.
Diketahui, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halmahera Selatan. Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halmahera Selatan mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun.
Ada pun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun pasar Tuakona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha.
Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan saat itu, Bahrain Kasuba dan Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini, pada Kamis, 28 Desember 2017.
Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di Tahun 2018, dan pembayaran hutangulai dilakukan 2019. Sedangkan masa jabatan Bahrain Kasuba sebagai bupati sendiri berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021. Kemudian hutang pinjaman dibayarkan hingga Tahun 2023 yang diwariskan kepada pemerintahan Usman Sidik dan Hasan Ali Basaam Kasuba sebesar Rp 118 miliar.