Bupati MBD Lantik Kades Kehli dan Kades Telemar

oleh -182 views

Bupati menambahkan kepala desa harus dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling utama adalah harus ada perubahan di desa. Hari ini kita seperti apa, enam tahun lagi itu seperti apa. Tentunya masyarakat menginginkan enam tahun ke depan ada perubahan nyata menuju perbaikan. Baik perubahan kesejahteraan, tingkat pendidikan maupun perubahan semua sektor,” ujar bupati.

“Jangan karena anggaran desa yang besar menjadi motivasi untuk jadi pemimpin, tetapi kehadirannya tidak untuk memperbaiki desa, tidak untuk membangun masyarakat di desa. Gunakan anggaran yang ada, dan semua sumber daya yang ada di desa. Saya yakin dan percaya enam tahun ke depan akan ada perubahan besar di desa,” imbuhnya.

Baca Juga  Ketika Citra Tak Sejalan Data: Maluku Utara Terpuruk dalam EPPD 2025

Noach menegaskan, kepala desa harus dapat menjadi orang tua, menjadi pemimpin yang menentukan arah, mengayomi, menyatukan hati dan menyatukan pikiran masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih baik, serta harus dapat menunjukan prestasi dan karya dengan tindakan nyata.

Bupati juga menekankan terkait sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia adalah hirarki berjenjang, dari level tertinggi sampai pada level terendah. Oleh karena itu semuanya harus satu garis dalam menjalankan pemerintahan, sehingga apa yang menjadi tujuan dari bernegara dan berbangsa khususnya membangun daerah dapat tercapai.

No More Posts Available.

No more pages to load.