Pada 2021 Unit Kerja Kepegawaian dan Organisasi SETDA Malra sudah mengusulkan formasi CPNS dan P3K ke Kemenpan RB sejumlah 1.140 formasi, dengan rincian tenaga guru 140 formasi, kesehatan 525 formasi, dan tenaga teknis sejumlah 475 formasi.
Usulan itu seluruhnya kata Hanubun, didasarkan pada hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan berdasarkan Keputusan Menpan RB RI Nomor: 629 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Malra tahun 2021, telah ditetapkan alokasi CPNS dan P3K berjumlah 514 formasi.
“514 alokasi CPNS dan P3K tersebut terbagi atas tenaga Guru 177 formasi, Kesehatan 312 formasi dan tenaga teknis 25 formasi,” ujar Bupati.
Khusus alokasi formasi tenaga guru sebanyak 177, seluruhnya untuk mengisi formasi P3K, sedangkan formasi tenaga Kesehatan dan tenaga Teknis adalah formasi untuk CPNS.
Formasi P3K guru dikhususkan bagi peserta seleksi yang berasal dari tiga kelompok atau kategori yakni, pertama mereka yang sudah terdaftar sebagai tenaga honorer kategori II dalam data Listing BKN. Jumlahnya tidak bisa ditambah dan dikurangi karena sudah ada tercatat secara elektronik, apalagi sampai dengan saat ini masih bekerja di Malra.











