Cabuli Pelajar SMA, Eks Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Dituntut 6 Tahun Bui

oleh -129 views

Porostimur.com, Ambon – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh (SS) dituntut enam tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban berinisial AKS (16) tahun, merupakan pelajar sekolah menengah atas yang tengah magang di Dinas Pariwisata Maluku.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (10/3/2025).

Jaksa Endang Anakoda menyatakan, Terdakwa diduga dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap Korban AKS.

“Menuntut terdakwa Salmin Saleh alias SS dengan pidana penjara selama enam tahun kurungan penjara,” ujar JPU di Hadapam majelis hakim

Endang menjelaskan, Salmin disangkakan melanggar Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selaku terdakwa, Salmin juga disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

No More Posts Available.

No more pages to load.