“Dalam Perpres di sampaikan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3),” ujar Rojikan.
“Kepada masyarakat Maluku Utara, kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam percepatan baksinasi di Wilayah Maluku Utara yang masih rendah, dan vaksinasi saat ini merupakan Ikhtiar terbaik di tengah Pandemi Covid-19, tentunya juga dengan tetap disiplin protokol kesehatan,” sambungnya. (adhy)









