Cegah Korupsi, KPK Gelar Rakor Dengan Pemda Kepulauan Sula

oleh -11 views

Porostimur.com, Sanana – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V, menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Selasa, (22/08/2023) di istana daerah, Sanana.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Partia mengatakan, rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mempercepat program pencegahan korupsi di kabupaten tersebut.

“Dalam tahap awal ini, kami masih fokus pada pencegahan. Setelah itu baru kami melakukan penindakan,” ujarnya.

Dian menjelaskan, meski APBD Kabupaten Kepulauan Sula tidak mencapai Rp1 triliun, namun terdapat sekitar 40 organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga meskipun anggarannya terbatas, namun diperkukan langkah-langkah pencegahan dari tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Nilai APBD di Indonesia Timur, terutama di Kabupaten Kepulauan Sula cenderung kecil. Meskipun APBD hanya sekitar 800 juta rupiah dan pendapatan dari pajak daerah hanya satu persen, tetapi beban belanja pegawai cukup besar. Dengan 40 OPD, tantangan juga semakin besar,” ungkapnya.

Baca Juga  Arsenal: Hai, Liga Champions! Lama Tak Jumpa

Dian menggungkapkan, adanya bahaya ketidaksesuaian antara anggaran yang terbatas dengan proyek-proyek yang dilaksanakan, berpotensi melahirkan konspirasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak eksekutif dalam penggunaan anggaran yang bisa berujung pada proyek-proyek bermasalah.

Pihaknya mengingatkan tentang adanya praktik nepotisme dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam proses pengangkatan, rotasi, dan mutasi pegawai, yang sering terjadi di wilayah Timur.

“Meskipun nilai APBD-nya kecil, bukan berarti boleh diabaikan. Yang sering terjadi adalah penggunaan dana yang tidak sesuai, yang pada akhirnya bisa menimbulkan tindak pidana korupsi. Perlu diingat, proses tindak pidana korupsi bisa sampai 18 tahun,” ujar Dian Patria.

“Jika tahun ini dan tahun depan belum terbukti, maka masih ada 18 tahun untuk menjerat seseorang yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena sifanya yang tidak kadaluarsa. Kami mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk mendukung perbaikan pembangunan di Kepulauan Sula. Hindari proyek-proyek mangkrak. Jangan ada penanganan perkara yang mangkrak. Tolong dipercepat penanganannya,” tambahnya.

Baca Juga  4 Alasan Mengapa Kamu Tidak Perlu Menyadap WhatsApp Pasangan, Privasi!

Dian menegaskan bahwa KPK RI sudah mengidentifikasi berbagai permasalahan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

“Ya, intinya biarkan masa lalu berlalu dan jangan diulangi. Kedepannya, masih ada yang coba-coba insAllah KPK cukup banyak tau. Banyak laporan yang saya sudah simpan di HP,” pungkasnya. (Jamil Gaus)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.