Dugaan Pembungkaman Warga
Selain kerusakan lingkungan, Formapas Malut juga menyoroti adanya dugaan pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya. PT ARA diduga memanfaatkan aparat kepolisian untuk menekan warga.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang tokoh agama Desa Subaim sekaligus imam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Timur. Penetapan itu diduga berkaitan dengan sikapnya membela masyarakat Wasile yang menuntut pemenuhan kewajiban perusahaan terkait penggunaan tanah dan jalan tani milik warga.
Seorang advokat muda yang turut mengawal kasus ini menilai tindakan tersebut mencederai rasa keadilan dan memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Desak Cabut IUP PT ARA
Atas kondisi tersebut, Yohanes mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA.
Desakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, 69, dan 70, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 145, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.









