Porostimur.com, Jakarta – Perusahaan tambang nikel asal Prancis, Eramet, menghentikan produksi bijih nikelnya di Indonesia setelah pemangkasan kuota produksi tahun 2026 membuat operasional perusahaan tidak dapat berjalan normal.
Kebijakan pemerintah yang menurunkan kuota produksi tambang secara signifikan berdampak langsung terhadap aktivitas Weda Bay Nickel, perusahaan patungan antara Eramet, Tsingshan Group, dan PT Antam.
Kuota Turun Tajam, Produksi Terhenti
Pada tahun ini, Weda Bay Nickel hanya memperoleh izin produksi awal sebesar 12 juta ton. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 42 juta ton.
Chief Executive Eramet Indonesia, Jerome Baudelet, mengungkapkan bahwa seluruh kuota yang diberikan pemerintah telah habis digunakan, sehingga perusahaan terpaksa menghentikan kegiatan produksi sejak akhir Mei.
“Kuota penambangan telah habis, jadi sekarang kami sedang berdiskusi dengan kementerian pertambangan untuk mendapatkan perpanjangan izin kami,” ujar Baudelet.
Ia menambahkan, operasional perusahaan saat ini dialihkan ke fase pemeliharaan, disertai dengan pengurangan tenaga kerja.
Tunggu Keputusan Pemerintah
Baudelet menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan tambahan izin produksi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).









