Cinta Ditolak Mertua, Video Syur Mantan Disebar

oleh -171 views

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar,” kata Yulianto. (red/TribunJogja.com)

Baca Juga  Perkuat Dukungan untuk Groundbreaking Blok Masela, Gubernur Maluku Terima Forum Masyarakat Tanimbar