Daftar Sebagai Bacaleg, Anggota KPU MBD Minta Diberhentikan DKPP

oleh -196 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 55-PKE-DKPP/III/2023 pada Jumat (14/4/2023).

Perkara ini diadukan oleh Jemris Ph. Yonas. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Jacob Alupaty Demny.

Jacob Alupaty Demny didalilkan telah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik dan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai Golkar sebelum diberhentikan secara tetap oleh KPU.

Jemris menyebut ia telah mengkonfirmasi kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Maluku Barat Daya terkait status Jacob. Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Maluku Barat Daya, Jacob telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Anggota DPRD pada tanggal 5 November 2022.

Ia menambahkan, Teradu menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 6 Desember 2022.

Baca Juga  Dokter Mata Multitalenta, dr Ferdinand Tumewu Konsisten Layani Pasien dan Aksi Sosial

“Seharusnya Teradu menahan diri daftar menjadi Bacaleg DPRD sampai dengan adanya penetapan pemberhentian tetap yang dari jabatan” ungkap Jemris.

Selain itu, Jemris mengatakan bahwa Jacob masih menggunakan fasilitas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya meskipun telah mengajukan pengunduran diri.

“Seperti mobil dinas,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.