Dana Desa Pulau Gala Rp310 Juta Belum Direalisasi, Warga Minta Diusut

oleh -13 Dilihat
Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala Asbulla Raja Loa, dikabarkan masih menguasai anggaran tersebut. Kondisi ini memicu keresahan warga yang mempertanyakan transparansi dan penggunaan dana desa. Foto: Ilustrasi/AI

Porostimur.com, Labuha — Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menuai sorotan publik. Dana kegiatan fisik senilai sekitar Rp310 juta disebut hingga kini belum direalisasikan, meski telah dicairkan.

Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala Asbulla Raja Loa, dikabarkan masih menguasai anggaran tersebut. Kondisi ini memicu keresahan warga yang mempertanyakan transparansi dan penggunaan dana desa.

Dana Diakui Masih Dikuasai Kades

Saat dikonfirmasi, Asbulla membenarkan bahwa dana tahap II tersebut telah dicairkan. Ia menjelaskan, proses pencairan sebelumnya dilakukan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara desa di Sekretariat Kabupaten.

Baca Juga  Dari 20 Ribu Hektare Rumput Laut hingga 79 Kampung Nelayan, Ini Hasil Lobi Pemprov Maluku di Jakarta

Dana itu, kata dia, awalnya digunakan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembayaran gaji kepala urusan (kaur), serta kegiatan pembinaan dan badan sara. Namun untuk kegiatan fisik, ia mengaku dana tersebut masih berada dalam penguasaannya.

“Dana fisik tahap II tahun 2025 sebesar Rp310 juta masih ada di tangan saya. Saya belum menyerahkannya ke bendahara karena khawatir disalahgunakan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia juga menyebut, pelaksanaan kegiatan fisik sempat disepakati bersama BPD dan perangkat desa untuk dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.

No More Posts Available.

No more pages to load.