Contohnya sederhana namun brutal. Indonesia mencatat ekspor 5.000 ton, sementara negara tujuan seperti Cina atau India mencatat impor hingga 10.000 ton. Selisih inilah yang menjadi ruang gelap—uang negara yang “menghilang” di antara celah administrasi dan lemahnya kontrol.
Praktik serupa diduga juga terjadi di sektor nikel, khususnya di Maluku Utara. Ironisnya, daerah penghasil seperti Halmahera Tengah dan Halmahera Timur justru menanggung dampak ganda: kerusakan lingkungan yang masif, serta ketimpangan kesejahteraan.
Tak heran jika pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang melesat hingga 34,19 persen tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup masyarakatnya. Pertumbuhan tanpa distribusi hanya melahirkan ilusi kemakmuran.
Janji Manis Sentralisasi
Dalam konteks itu, kebijakan sentralisasi ekspor melalui Danantara tampak menjanjikan. Dengan sistem satu pintu, pemerintah memiliki kontrol penuh atas volume dan nilai ekspor. Praktik manipulasi seperti under-invoicing berpotensi ditekan secara signifikan.
Dampaknya jelas: penerimaan negara—baik dari pajak, bea keluar, maupun PNBP—dapat meningkat drastis. Lebih jauh, Indonesia juga memperoleh bargaining power yang lebih kuat di pasar global.
Sentralisasi ini juga membuka ruang untuk mendorong hilirisasi secara lebih terencana. Dengan kendali atas pasokan bahan mentah, negara dapat memastikan industri pengolahan dalam negeri tidak kekurangan bahan baku.










