Defota Rerebain Buka Daftar Dugaan Kasus Korupsi di KKT

oleh -626 views

Rerebain dalam orasinya dengan lantang menjelaskan semua poin-poin yang menjadi tuntutan mereka, yang adalah demi masyarakat Kepulauan Tanimbar.

“Kami masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendorong Institusi Polisi Republik Indonesia untuk segera menetapkan tersangka atas aliran dana Belanja Tak Terduga sebesar Rp 9,3 Milyar yang mencatut nama Institusi Polres Kepulauan Tanimbar sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Tahun 2020,” terangnya.

Dalam tuntutan mereka juga, meminta kepada Polres dan Kejaksaan yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi.

“Kami masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mendorong Polres Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp. 39,3 Miliar,” jelasnya rerebain.

Berikut sejumlah dugaan korupsi dana Covid19 dengan perincian :

  • Pengadaan Obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APD), Bahan Medis Habis Pakai, Alat Kesehatan Pendukung di RSUD Magrety dengan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.8 Milyar, namun fakta dilapangan terjadi kelangkaan obat-obatan dan oksigen disemua Rumah Sakit dan Puskesmas maupun di PUSTU yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama mewabah Covid-19 Tahun 2020.
  • Pembangunan Ruang Isolasi dan Alkes (DAK FISIK) dengan alokasi anggaran sebesar Rp.6,4 Milyar, namun diduga kegiatan tersebut tidak terealisasi.
  • Pembangunan Rumah Karantina dengan konstruksi 100% berbahan Tripleks, namun menghabiskan anggaran sebesar Rp. 2,1 Milyar. Proyek tersebut diduga MARK–UP, serta tidak di manfaatkan sesuai peruntukannya atau sebagai bangunan yang mubazir.
  • Pengadaan 25.000 Paket Sembako dengan alokasi anggaran Rp.7,3 Milyar, namun Realisasi kurang lebih 5000 paket hingga akhir 2020. Diduga pada paket pengadaan Sembako ini, terjadi MARK–UP sebesar kurang lebih Rp. 5.840.000.000.
  • Mengusut aliran dana untuk Penanganan Dampak Ekonomi masyarakat berupa subsidi PDAM selama 2 bulan, Bantuan Modal BUMD Kalwedo Kidabela, Bantuan transportasi barang antar desa, dan antar kecamatan, dan lainnya sebagainya dengan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.8 Milyar.
  • Belanja Tak Terduga untuk penanggulangan Pandemi Penyakit Covid-19 dan pelaksanaan Karantina Terpusat Gugus Tugas tahun 2020 senilai Rp. 7,2 Milyar. Namun yang terjadi adalah Pasien Positif Covid-19 di biarkan terlantar tanpa dilakukan ISOLASI Terpusat maupun tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Baca Juga  Apresiasi Guru di Pulau Terluar, Kadis Dikbud Tual: Kalian Motor Penggerak Pendidikan

“Kami masyarakat Kepulauan Tanimbar mendesak Polres Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan negeri MTB untuk mengusut tuntas praktek Dugaan KOLUSI dan NEPOTISME pada Bagian ULP dan POKJA Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena di nilai paling bertanggung jawab atas proses Lelang berbagai paket proyek MANGKRAK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” pinta Defota.

No More Posts Available.

No more pages to load.