Demokrasi Dalam Bayangan Media Baru

oleh -31 views

Oleh: Ghalim Umabaihi, Peminat Kajian Media dan Jurnalisme

Dampak kehadiran media baru saat ini, terutama media sosial, bagi tumbuh kembang demokrasi masih terus dipertanyakan: Apakah mempermudah partisipasi edukasi atau justru lebih besar menyesatkan publik? Agus Sudibyo dalam dua jilid bukunya, Jagad Digital: Pembebasan dan Penguasaan (2019) dan Tarung Digital: Propaganda Koputasional di Berbagai Negara (2021), cukup terbantu untuk menjawabnya.

Media sosial, akui Sudibyo, nampak di mata publik memiliki manfaat baik dalam demokrasi, seperti membuka ruang partisipasi, diskusi antar-masyarakat dan calon pemimpin. Para calon pemimpin itu beserta pendukungnya menggunakan media sosial dalam bersosialisasi, termasuk dapat berdialog langsung. Begitu pula masyarakat, dengan mudah turut aktif memberi kritik sekaligus mempromosi calon pemimpin yang didukung.

Berbeda saat masa kejayaan media lama (koran, majalah, radio, televisi), informasi bersifat satu arah, tak ada timbal balik. Juga didominasi pihak media dan pemegang kuasa. Namun, di sisi lain, media sosial memiliki dampak negatif, seperti pemanfaatan data pribadi pengguna media sosial dalam memainkan propaganda politik. Lewat data perilaku di media sosial, kecenderungan politik masyarakat dengan mudah diarahkan.

Link Banner

Pada Pemilu Amerika Serikat 2016, misalnya, agen propaganda Rusia, Internet Research Agency, telah melakukan operasi propaganda digital. Operasi tersebut berhasil memengaruhi Pemilu di negeri Paman Sam itu dengan dampak yang memecah belah bangsa.

Investigasi Komite Senat Amerika Serikat membuktikan, Rusia sengaja mencampuri Pemilu Amerika guna memenangkan Donald Trump. Keterlibatan Rusia itu atas kerja sama dengan konsultan kampanye, Cambridge Analytica. Konsultan ini menyebarkan disinformasi tentang rival politik Trump melalui Facebook, Youtube, Twitter, dan platform media sosial lain. Bahkan, selain Amerika Serikat, melalui operasi data digital, Rusia juga diduga mencampuri kehidupan politik negara lain, seperti Ukraina, Prancis, Spanyol, Inggris, Brazil, dan Malaysia.

Baca Juga  Pemkot Ambon dan Telkom Teken Kerjasama Penyediaan Layanan Internet

Dalam kasus tersebut, Facebook, salah satu platform yang kebobolan data pengguna, tidak mengambil langkah-langkah serius untuk meredakannya. Padahal pihak Facebook mengetahui kasus propaganda digital itu. Bahkan, muncul kesan bahwa Facebook memanfaatkan untuk menaikan popularitas dan meraih keuntungan ekonomi. Kasus ini, menandakan ironi terbesar dari demokrasi di era digital.

Menghadapi kasus tersebut, negara-negara Eropa, yang termasuk korban dari operasi propaganda politik digital, langsung dengan sigap dan cerdas menghadapinya. Uni Eropa telah mewacanakan regulasi yang menuntut tanggung jawab perusahaan platform atas penyebarluasan berita bohong melalui aplikasi media sosial yang mereka ciptakan. Presiden Parlemen Eropa Martin Sculs (2012-2017) menegaskan, perusahaan seperti Facebook harus membayar mahal untuk berita bohong yang mereka sebarkan dan tak berhasil dihentikan penyebarannya.

Jerman dalam hal itu selangkah lebih maju. Pada 2017, pemerintah Jerman menerapkan denda untuk platform media sosial yang menyebarkan berita bohong dan tidak menghapuskannya dalam waktu 24 jam. Untuk berita bohong tersebut, denda yang diterapkan mencapai 500 ribu Euro, setara dengan 7 miliar rupiah. Platform media sosial juga diwajibkan mendirikan unit penanganan berita bohong yang berkantor di Jerman dan melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam sehari.

Dampak negatif media sosial itu memang harus lebih cepat diatasi. Menurut Vincent Mosco, media baru, seperti media sosial, mesin pencari, dan e-commerce, telah menciptakan ekosistem yang sangat rawan manipulasi kejahatan.

Kerawanan itu setidaknya disebabkan empat hal. Pertama, pengguna internet tidak tahu resiko-resiko keaktifan mereka di jagat digital. Kedua, kemampuan perusahaan media digital untuk mengakses privasi pengguna nyaris tanpa batas. Ketiga, ketidakmampuan atau ketidakmauan perusahaan media digital untuk menjamin keamanan data penggunanya. Empat, belum adanya pranata hukum untuk menangani berbagi manipulasi, penyelewengan, dan kejahatan pada jagat digital.

Baca Juga  PPP Rebut Kursi Ketua DPRD Kabupaten Buru dari Tangan Golkar

Di Indonesia, memang belum ditemukan lembaga luar negeri yang mendanai operasi data media sosial untuk kepentingan propaganda politik. Tetapi, hasil penelitian Media Kernels, lembaga riset dan konsultasi media sosial dan analisis big data, menemukan, bot politik telah beroperasi di balik panasnya percakapan-percakapan tentang para kandidat presiden dan wakil presiden pada 2019. Para simpatisan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma’ruf saling merebut dominasi opini publik. Karena itu, lewat akun media sosial masing-masing, mereka saling mengkritik, saling sindir, bahkan saling serang antar-pendukung.

Melihat campur tangan negara lain, terutama Rusia, dalam mengoperasikan propaganda digital lewat pemanfaatan data pribadi di negara-negara maju itu, Indonesia perlu menyiapkan diri lebih dini. Tak cukup bertahan dengan regulasi UU ITE yang justru menjeret banyak masyarakat sendiri, dan membiarkan kelonggaran bagi perusahaan besar seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp bebas beroperasi. Regulasi pengamanan data pribadi di media digital harus disiapkan, bahkan membatasi konten-konten media sosial yang merugikan masyarakat.

Sementara, dalam tataran edukasi, tak cukup dengan webinar gerakan literasi digital yang dibikin oleh Kominfo di 514 kabupaten/kota itu. Indonesia perlu satu tingkat lebih serius, memasukkan literasi digital dalam kurikulum pendidikan formal. Dengan begitu, Indonesia akan lebih kebal bila mendapat serangan digital dari negara lain.

Pilar Demokrasi

Peran media yang berkualitas saat membuka akses bagi masyarakat dalam partisipasi edukasi dan pembangunan adalah wujud dari demokratisasi. Sebab, sebelum menyalurkan suara dalam Pemilu, masyarakat perlu mendiskusikan calon pemimpin yang pantas, dengan pelbagai macam indikator, seperti wawasan, pengalaman visi, jaringan, hingga pergaulannya di lingkungan sosial dan keluarga.

Baca Juga  Tugulufa Food Festival Hadirkan 15 UMKM Hingga Tausiyah

Itu sebabnya, media (pers) disebut salah satu pilar demokrasi, yang bertugas memberi edukasi ke masyarakat dan melakukan kontrol sosial. Di media massa konvensional, pesan-pesan edukasi itu datang dari jurnalis dan kalangan akademisi (ilmuan), aktivis, politisi bahkan masyarakat biasa. Dari kalangan jurnalis, pesan edukasi datang lewat produk jurnalisme seperti straight news, feature, maupun tajuk rencana.

Sedangkan dari kalangan eksternal media, pesan itu berupa film, esai (opini), resensi, cerpen, hingga puisi. Namun, karena pesannya hanya bersifat satu arah, media memiliki peran dominasi dalam memainkan opini publik. Lewat framing, media bisa memiliki kecenderungan pada kelompok tertentu. Apalagi bila media mengedepankan kepentingan komersial dan punya hubungan dengan politisi, keberpihakan pada publik hanya tinggal harapan.

Wajar saja, kata Noam Chomsky (2009), fakta di media massa hanyalah hasil rekonstruksi dan olah pekerja redaksi. Walaupun mereka telah bekerja dengan menerapkan teknik-teknik jurnalistik yang presisi, tetap saja tidak dapat dikatakan apa yang mereka tulis adalah fakta yang sebenarnya. Rekonstruksi itu sangat tergantung pada bagaimana orang di balik media dalam melakukan kerja-kerjanya.

Kekurangan media lama itu, mestinya dapat dilengkapi dengan kehadiran media baru di era ini, dan tentu berdampak baik pada kualitas demokrasi. Sebab, ruang diskursus semakin terbuka, informasi makin mudah diakses dapat lebih mencerdaskan masyarakat dalam menentukan pemimpin. Bukan sebaliknya, menjebak masyarakat dalam kebodohan. Karena itu, jika pelaku media tidak lagi memiliki visi mencerdaskan publik, masyarakat perlu berjuang sendiri untuk saling mencerdaskan. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.