Demokrasi Dalam Bayangan Media Baru

oleh -405 views

Jerman dalam hal itu selangkah lebih maju. Pada 2017, pemerintah Jerman menerapkan denda untuk platform media sosial yang menyebarkan berita bohong dan tidak menghapuskannya dalam waktu 24 jam. Untuk berita bohong tersebut, denda yang diterapkan mencapai 500 ribu Euro, setara dengan 7 miliar rupiah. Platform media sosial juga diwajibkan mendirikan unit penanganan berita bohong yang berkantor di Jerman dan melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam sehari.

Dampak negatif media sosial itu memang harus lebih cepat diatasi. Menurut Vincent Mosco, media baru, seperti media sosial, mesin pencari, dan e-commerce, telah menciptakan ekosistem yang sangat rawan manipulasi kejahatan.

Kerawanan itu setidaknya disebabkan empat hal. Pertama, pengguna internet tidak tahu resiko-resiko keaktifan mereka di jagat digital. Kedua, kemampuan perusahaan media digital untuk mengakses privasi pengguna nyaris tanpa batas. Ketiga, ketidakmampuan atau ketidakmauan perusahaan media digital untuk menjamin keamanan data penggunanya. Empat, belum adanya pranata hukum untuk menangani berbagi manipulasi, penyelewengan, dan kejahatan pada jagat digital.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Landa Perairan Maluku, Anos Yeremias Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Di Indonesia, memang belum ditemukan lembaga luar negeri yang mendanai operasi data media sosial untuk kepentingan propaganda politik. Tetapi, hasil penelitian Media Kernels, lembaga riset dan konsultasi media sosial dan analisis big data, menemukan, bot politik telah beroperasi di balik panasnya percakapan-percakapan tentang para kandidat presiden dan wakil presiden pada 2019. Para simpatisan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma’ruf saling merebut dominasi opini publik. Karena itu, lewat akun media sosial masing-masing, mereka saling mengkritik, saling sindir, bahkan saling serang antar-pendukung.

No More Posts Available.

No more pages to load.