Demokrasi Mahal Bukan karena Rakyat, tapi karena Partai Gagal

oleh -54 views
Ansori

Oleh: M. Isa Ansori, Kolumnis dan Akademisi

Gagasan mengembalikan pilkada tidak langsung seolah mengabaikan ingatan kolektif Reformasi 1998, yang lahir sebagai koreksi atas sistem politik tertutup dan elitis. Pada masa itu, kepala negara dan kepala daerah dipilih oleh DPR dan DPRD—mekanisme yang dalam praktiknya melahirkan korupsi sistemik, kolusi yang dilembagakan, serta nepotisme yang dinormalisasi.

Ironisnya, pola serupa kini kembali dipromosikan atas nama efisiensi biaya dan stabilitas politik. Padahal persoalan mendasar demokrasi Indonesia bukan karena rakyat terlalu berdaulat, melainkan karena partai politik terlalu merasa berkuasa atas kedaulatan rakyat itu sendiri. Rakyat direduksi menjadi pemilih di ujung proses, sementara penentuan kandidat dan desain kompetisi dikunci oleh elite partai melalui koalisi dan kompromi transaksional.

Baca Juga  Kasus Narkoba Karang Panjang Disorot, Polisi Tegaskan Semua Terduga Diproses RJ

Kondisi ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari arsitektur demokrasi pasca-Amandemen UUD 1945. Pasal 6A ayat (2) menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasal 22E ayat (3) menetapkan partai politik sebagai satu-satunya peserta pemilu legislatif. Dengan ketentuan ini, partai diposisikan sebagai gatekeeper demokrasi elektoral, sementara rakyat hanya memilih dari kandidat yang telah disaring melalui mekanisme internal partai yang kerap tidak transparan. Demokrasi berjalan, tetapi kedaulatan rakyat dipersempit.

No More Posts Available.

No more pages to load.