Porostimur.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, angkat suara terkait penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia menilai langkah kepolisian itu keliru dan justru mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” tegas Benny kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Soroti Dasar Hukum Penahanan
Delpedro diketahui dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Benny menilai pasal-pasal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi atau kejaksaan untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ujarnya.
Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat. Menurutnya, ajakan untuk berdemonstrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghasutan.
“Yang salah, kalau kamu mengajak, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah itu baru salah,” tegas Benny.









