Densus 88 Tangkap Perakit Senjata Api di Ambon, Sita 6 Pucuk Senpi dan 119 Amunisi

oleh -481 views

MSP mengaku senpi pesanan yang dibuat belum sempat dikirim kepada pembeli.

“Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MSP ditetapkan sebagai tersangka. la disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan,” tandas Areis.

Sementara dari penangkapan tersangka, polisi  berhasil mengambankan sejumlah barang bukti berupa, 119 butir amunisi, 5 pucuk Senpi Rakitan, 10 buah magazine, 4 buah popor rakitan dan 1 box tempat peluru (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.