Pemkab Malra Tata Kelembagaan demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

oleh -220 views
Pemkab Maluku Tenggara Restrukturisasi Perangkat Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik. Foto: Revo

Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, dalam Sidang Paripurna DPRD Malra terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kabupaten Malra, Jumat (20/6/2025).

“Penataan kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan yang terpercaya, bermanfaat, dan mudah diakses oleh masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Rahantoknam.

Ia menekankan bahwa reformasi kelembagaan harus didasarkan pada prinsip “tepat fungsi dan tepat ukuran”, bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan daerah.

“Keberhasilan penataan kelembagaan tidak diukur dari besar kecilnya struktur organisasi, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Digerebek Suami di Kamar Kos, Polwan dan Brimob Polda Maluku Diperiksa Propam

Beberapa perubahan utama yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain:

  • Perubahan nama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional.
  • Kenaikan tipe Dinas Sosial dari Tipe B menjadi Tipe A, untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani kemiskinan ekstrem dan stunting.
  • Penggabungan Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, untuk efisiensi anggaran dan optimalisasi sumber daya aparatur sipil negara (ASN).

Rahantoknam juga menyampaikan bahwa kebijakan penataan kelembagaan ini telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Maluku selaku perwakilan pemerintah pusat, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.