“Permintaan warga untuk visum pasti kami lakukan pada pelaku yang perempuan terkait hal tersebut. Mari kita kawal perkara ini secara bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Handres, aksi masyarakat Kawata merupakan bentuk kontrol terhadap kepolisian dan bukan intervensi terhadap proses penyidikan.
“Saya sangat berterima kasih. Saudara datang ke sini semua itu sebagai bentuk kontrol terhadap kami, polisi, bukan sebagai intervensi. Memang kami harus dikontrol dan diawasi,” katanya.
Ia meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Kita sama-sama menahan diri, bersabar, dan percaya kepada penyidik Polres Sula untuk memaksimalkan pasal yang bisa kita sangkakan kepada tiga pelaku sesuai fakta dan perbuatan yang berlaku,” tegasnya.
“Kita Tidak Boleh Merekayasa Perkara”
Handres menegaskan kepolisian tidak boleh merekayasa perkara.
Menurutnya, setiap konstruksi hukum harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pembuktian.
“Kita tidak boleh merekayasa. Kita harus tegas berbicara secara fakta. Itulah esensi yang dilakukan kepolisian, yaitu membuat terang suatu tindak pidana. Kita menganut asas pembuktian. Semua harus bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Tujuh Tuntutan Kawata Bersatu
Dalam aksi tersebut, Aliansi Kawata Bersatu menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat penegak hukum:










