Di titik inilah, Sofifi sebagai kota induk pemerintahan Provinsi Maluku Utara menjadi penting dimaknai lebih dari sekedar mandatoris UU 46 tahun 1999, sehingga kewenangan negara melalui kaidah dan prinsip desentralisasi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi solusi alternatif tanpa mengabaikan aspek etis dan normalisasi administrasi lainnya termasuk rekomendasi pemerintah kota tidore kepulauan guna menjaga hubungan baik antar pemerintah.
Meskipun diketahui pemerintah pusat sedang memberlakukan moratorium pemekaran daerah baru secara nasional, tetapi tema besar maluku utara tentang status ibukota provinsi ini menjadi diskursus yang terus diaspirasikan tanpa batas, setidaknya kehadiran DOB Kota Sofifi memerlukan proses yang demokratis, sesuai aspirasi yang ”genuine” dari masyarakat Oba Halmahera dan Maluku Utara pada umumnya.
Bangga Maluku Utara
Bangga Kota Sofifi









