Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) milik reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Lembaga ini menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi pengaduan tersebut, Dewan Pers meminta Biro Pers Istana untuk memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan ID Card jurnalis CNN Indonesia. Hal ini dinilai penting agar tidak menghambat tugas jurnalistik di Istana.
Seruan Hormati Tugas Pers
Dewan Pers juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik. Lembaga ini menekankan bahwa pembatasan akses terhadap jurnalis harus disikapi dengan serius.
Pemulihan Akses Liputan
Selain itu, Dewan Pers mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik di Istana.
“Pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Karena itu, setiap upaya pembatasan akses harus disikapi dengan serius,” tulis Dewan Pers dalam keterangan resminya.
Lembaga itu berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. (red/beritasatu)









