Dewan Pers Resmi Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Dirjen IKP

oleh -0 Dilihat

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan
dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto—beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan
dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas
adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers. Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama. (red)

Baca Juga  Sassuolo Menang 2-1 atas Torino, Jay Idzes Tampil 90 Menit dan Bantu Amankan Kemenangan

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.