Dewan Pers Soroti Problem Di Antara 3 Kategori Praktek Jurnalisme Di Medsos

oleh -78 views

Porostimur.com | Jakarta: Kehadiran media sosial (medsos) di tengah perkembangan teknologi menjadi satu diskursus penting dalam kaitannya dengan eksistensi media massa di Indonesia saat ini.

Pasalnya, kini publik sudah bebas menyampaikan aspirasinya melalui akun medsos pribadi yang dibuatnya dengan beragam konten yang disajikan.

Namun hal ini turut disoroti Dewan Pers, mengingat banyak konten yang menampilkan kemiripan dengan aktivitas jurnalistik namun tidak mengunakan kode etik jurnalistik yang diatur di dalam UU 40/1999.

“Di satu pihak kita bersyukur, karena dengan adanya media sosial kita mendapatkan channel yang begitu banyak untuk mendapat informasi. Itu artinya baik untuk memfasilitasi kebebasan publik untuk berkespresi,” ujar Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Arif Zulkifli dalam Webinar Dewan Pers bertajuk ‘Fenomena Baru Dunia Digital Dalam Kacamata UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik’, Kamis (15/4).

“Tapi di lain pihak, kita juga berhadapan dengan persoalan-persoalan di mana praktek-praktek jurnalisme di dalam media sosial itu bertentangan dengan kode etik,” sambungnya.

Baca Juga  Golkar Rayakan Paskah di Senayan, Bahlil Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Dari segi kegiatan, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini mengkategorisasi praktek jurnalisme di medsos menjadi 3 kategori jika melihat dari sisi pelakunya. Misalnya yang pertama adalah penggunaan media sosial sebagai kepanjangan tangan media mainstream atau media yang masuk ke kategori pers.

No More Posts Available.

No more pages to load.