“Saya tahu betul tentang batas waktu 180 hari untuk RTRW. Tapi hari ini saya bicara sebagai kepala daerah. Penarikan kewenangan ke pusat justru menyulitkan daerah untuk bertindak efektif,” ujarnya.
Maluku sendiri kini tengah menanti pengesahan revisi RTRW 2013 menjadi Perda baru, namun di tengah proses itu, ketidakharmonisan regulasi kian terasa menghambat.
Pesan dari Timur: Jangan Abaikan Suara Daerah
Dalam nuansa yang emosional, Gubernur Hendrik mengingatkan bahwa ketimpangan ini bukan semata soal administratif, tapi bisa menjadi “bara sejarah” jika tidak diatasi. Ia bahkan menyebut peristiwa Evernext sebagai contoh nyata bahwa pengabaian terhadap suara daerah bisa memicu konflik.
“Kita belajar dari masa lalu. Maluku tidak akan seperti itu. Tapi suara kami harus didengar. Maluku harga mati untuk NKRI,” katanya tegas.
Menutup pernyataannya, Lewerissa mengapresiasi DPD RI yang terus menjadi jembatan aspirasi daerah. Namun ia menegaskan bahwa suara rakyat di daerah tak boleh berhenti di meja birokrasi pusat.
“Saya mohon, tolong dengarkan suara rakyat. Ketika daerah berbicara, kami ingin pusat benar-benar mendengar,” pungkasnya dengan penuh keyakinan. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









