Porostimur.com, Jakarta — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan kritik tajam namun konstruktif terhadap tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah dalam forum Diseminasi Hasil Pengawasan BULD DPD RI, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/7/2025).
Dalam forum yang dihadiri para senator, perwakilan kementerian, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia, Gubernur Lewerissa menyoroti disharmoni regulasi pusat-daerah serta menyampaikan aspirasi kuat dari daerah kepulauan yang selama ini merasa dipinggirkan dalam pengelolaan sumber daya, khususnya sektor kelautan.
“Kami Keluarkan Izin, Tapi Pendapatan Bukan untuk Daerah”
Lewerissa mencontohkan, meski provinsi diberi kewenangan administratif untuk kapal penangkap ikan di bawah 30 GT, namun tidak diizinkan menarik retribusi atas pelayanan yang diberikan.
“Kami keluarkan izin, layani seluruh proses, tapi pendapatan bukan kami yang terima. Ini menyakitkan. Dan itu baru satu sektor,” tegasnya.
Ia menambahkan, penarikan kewenangan ke pusat bukanlah solusi. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah pendampingan regulatif dan administratif agar daerah bisa berkembang dengan kekuatan dan potensi yang dimiliki.
Kritik dari Seorang Legislator yang Kini Menjadi Gubernur
Menariknya, Lewerissa menyampaikan kritik ini bukan hanya sebagai kepala daerah, melainkan juga sebagai mantan anggota Badan Legislasi DPR RI yang turut menyusun Undang-Undang Cipta Kerja.









